HukrimOpini

Kapolri Harus Memecat Kapolsek Astana Anyar dan Anggotanya Dengan Tidak Hormat

Avatar
523
×

Kapolri Harus Memecat Kapolsek Astana Anyar dan Anggotanya Dengan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini

Editor: Agustinus Bobe,

KUPANG, LINTASTIMOR.COM– Pengamat hukum pidana  dari Nusa Tenggara Timur Mikhael Feka, S.H kepada Lintastimor.com, Kamis (18/2/2021) di Kupang,  meminta Kapolri untuk memecat dengan tidak hormat terhadap Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dan ditangkap oleh Propam Mabes Polri di sebuah hotel di Kota Bandung pekan lalu.

Dosen Fakultas Hukum, UNWIRA Kupang ini, menegaskan bahwa Polri sebagai garda terdepan dalam melindungi  dan mengayomi  masyarakat serta sebagai gate keeper atau pintu masuk perkara pidana seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dengan integritas, bertanggung jawab dan profesional.

Polri dan pemerintah dalam upaya untuk memberantas tindak pidana narkotika dinodai oleh sejumlah oknum polisi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Feka menilai, tindakan Kapolsek Astana Anyar dan sejumlah anggotanya tersebut selain dikategorikan sebagai tindak pidana juga melanggar kode etik Polri dan harus diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 supaya membawa efek jera buat para pelaku dan pembelajaran pun buat aparat lainnya.

Sebab, menurut Feka, tindakan Kapolsek Astana Anyar dan anggotanya mencoreng institusi Polri yang lagi berusaha untuk menjadi Polri yang promoter menuju presisi yakni prediktif, responsibility dan transparansi.

Reformasi Polri harus benar – benar dilakukan jika ingin Polri menjadi Polri yang presisi sebagaimana janji Kapolri Listyo Prabowo.

Polri harus membuktikan kepada masyarakat bahwa Polri berlaku adil terhadap masyarakat maupun terhadap anggota Polri yang terlibat kasus. ( agust bobe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *