DaerahDuniaEkbisNasionalNusantara

Hak-Hak Pekerja Diabaikan,Puluhan Karyawan PT.Andika Energindo mengadu Ke DPRD Sikka

Avatar
542
×

Hak-Hak Pekerja Diabaikan,Puluhan Karyawan PT.Andika Energindo mengadu Ke DPRD Sikka

Sebarkan artikel ini

Editor:Agustinus Bobe,

MAUMERE, LINTASTIMOR.COM- Puluhan Karyawan Serikat Pekerja PT.Andika Energindo,PT PLN Flores Bagian Timur mengadu ke DPRD Kabupaten Sikka,Selasa (16/3/2021). Pasalnya, hak-hak mereka sebagai pekerja diabaikan begitu saja oleh PT Andika Energindo Maumere.

Ketua Serikat Pekerja Karyawan PT Andika Energindo Maumere Agatho Palang kepada DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) menyampaikan beberapa hal yang menjadi point persoalan yakni: perhitungan mengenai selisih jam kerja dan upah lembur karyawan. Dimana, upah lembur seperti yang tertera dalam kontrak tidak dibayarkan oleh manajemen sejak Bulan Juni tahun 2020.

Dan juga hak-hak lain yang diabaiakan seperti fasiltas pendukung berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun, dan sertifikasi teknis.

“Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagian dipotong dari gaji karyawan, sebagian dari perusahaan. Yang terjadi, perusahaan tidak konsisten membayar. Sedangkan setiap bulan upah kami dipotong untuk iuran tersebut,” terangnya.

Kondisi tersebut mengakibatkan para karyawan tidak bisa mengakses dana Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi karyawan terdampak covid-19 yang berpenghasilan di bawah Rp. 5 juta/bulan. “Saat hendak mengurus BST itu baru kami ketahui jika iuran BPJS Ketenaga Kerjaan kami tidak konsisten dibayar oleh PT. Andika Energindo. Sementara setiap bulan gaji kami dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Selain itu rumah jaga bagi petugas di lima kantor jaga yakni di Mapitara, Kringa, Waiblama, Bu Utara dan Masebewa yang menjadi kewajiban PT PLN selaku user.

“Sejak Juni tahun 2020, dan baru 2 atau 3 bulan ini pihak PLN baru mencari rumah kontrakan untuk dijadikan rumah jaga petugas. Itupun hanya rumah, tanpa fasilitas seperti kursi atau meja. Selama belum ada rumah jaga, teman teman diminta menetap sementara di rumah jaga terdekat. Ini membuat teman teman kewalahan,” jelasnya. .

Heri, perwakilan PT Andika Emergindo, mengatakan hak dan kewajiban karyawan sudah tertuang dalam kontrak kerja. Dia mengakui beberapa kewajiban perusahaan yang belum sepenuhnya dilaksanakan.

“Saya baru 5 hari di sini. Nanti saya koordinasikan dengan manajemen pusat di Jakarta untuk selesaikan urusan ini,” ujar dia.

Heri meyatakan akan memenuhi permintaan karyawan.Beberapa persoalan sebelum saya saya tidak mengetahui secara pasti. Terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan upah lembur kami akui itu adalah kelalaian kami. Kami akan penuhi secepatnya. Sedangkan menyangkut rumah jaga, itu menjadi kewajiban PT PLN,” jelasnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sikka Alfedus Aeng,mendesak manajemen PT Andika Energindo selaku vendor penyedia jasa layanan teknik PT PLN Flores Bagian Timur untuk segera menyelesaikan kewajiban kepada 127 karyawan mereka.

Selain meminta agar poin permintaan karyawan dipenuhi oleh PT Andika Energindo,Ketua Komisi lll Alfridus Aeng juga meminta kepada pihak Dinas Nakertransos untuk merevisi kembali beberapa poin dalam kontrak kerja tersebut.

“Dinas Nakertransos agar bersama kedua pihak merevisi kembali perjanjian kerja sebab dalam surat perjanjian kerja tersebut campur aduk dengan PT PLN sebagai user. Ini kan kontrak kerja, seharusnya antara karyawan dengan PT Andika Energindo, bukan dengan PT PLN. Kalau dengan PLN itu urusan antara PLN dengan PT Andika Energindo saja. Jadi mohon ini diperbaiki,” jelasnya.

Karyawan PT Andika Emergindo berjumlah 127 orang, tersebar pada 3 kabupaten yakni Sikka, Flotim, dan Lembata,yang melakukan kontrak kerja dengan perusahaan ini sejak Juni 2020.(athy meaq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *