EkbisPolkam

Tim Advesor Dari Kanwil Hukham NTT Gelar Assesment Penyusunan Ranperda di Sikka

Avatar
1439
×

Tim Advesor Dari Kanwil Hukham NTT Gelar Assesment Penyusunan Ranperda di Sikka

Sebarkan artikel ini

Editor: Agustinus Bobe,

MAUMERE, LINTASTIMOR.COM — Anggota DPRD Kabupaten Sikka yang tergabung dalam Tim Perancang Peraturan Daerah ( RANPERDA)  inisiatif DPRD  dan Tim Advesor dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM ( Kanwil Hukham) Provinsi NTT menggelar assesment kelembagaan untuk penyusunan tiga buah RANPERDA Inisiatif DPRD .

Koordinator/ Ketua Tim RANPERDA Inisiatif DPRD Kabupaten Sikka, Stef Sumandi saat menggelar kegiatan assesment di Aula Kantor Camat Kangae, Sabtu (27/3/2021) mengatakan, assesment merupakan tahap awal penyusunan RANPERDA untuk melihat permasalahan di tengah masyarakat sehingga disusun norma yang akan mengatur tentang tanggung jawab atau solusi apa ditempuh dalam mengatasi masalah serta kebijakan umum terkait intervensi anggaran.

Stef Sumandi memaparkan gambaran singkat terkait kewenangan Pemda, materi muatan RANPERDA yang akan disusun serta instrumen pertanyaan penuntun untuk digunakan pada assesment.

Pertama, RANPERDA tentang penyelenggara pendidikan yang mencakup banyak persoalan terutama tenaga pendidik, sarana prasarana yang menjadi kewajiban utama negara untuk menyiapkan namun dalam karateristik daerah Kabupaten Sikka ada hal yang harus dan perlu didiskusikan agar diatur dalam PERDA.

RANPERDA kedua tentang Sistem Kesehatan Daerah mencakup pelayanan di Puskesmas, Rumah Sakit dan tempat pelayanan kesehatan / Apotik. Dan kearifan lokal masyarakat berupa praktek yang disebut perdukunan.

” Perlu penyembangan obat – obatan tradisional, aktifitas yang dilakukan oleh masyarakat lahir dari budaya lokal. Sebab, yang terjadi selama ini berjalan sendiri -sendiri. Oleh karena itu, DPRD Sikka perlu menginisiasi produk hukum untuk mengakomodir produk – produk kearifan lokal,” tandas Stef.

RANPERDA ketiga tentang Penyelenggara menara Telekomunikasi. DPRD Sikka melihat dua hal utama yakni pembangunan menara telekomunikasi selama ini belum ada pengawasan yang maksimal sehingga sistem zonasi tidak dapat terdata.

Kedua masalah kualitas pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat mau mengadu kepada siapa?. Hal ini menjadi masalah sehingga harus ada jalan keluar yang mengikat dan diatur dalam bentuk aturan. Makanya diusulkannya RANPERDA tentang peraturan penyelenggara telekomunikasi.

Menurut Stef, aturan mewajibkan agar RANPERDA difasilitasi oleh Kanwil Hukum dan HAM. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mewajibkan agar  merancang, memutuskan dan menetapkan bersama – sama serta selanjutkan bisa dapat digunakan. Dan diharapkan semaksimal mungkin tidak terjadi masalah berikutnya.

Kehadiran Tim penyusun dan perancang RANPERDA insiatif DPRD untuk ingin mendengar langsung masalah – masalah nyata yang  terjadi di masyarakat dan akan dirancang dalam RANPERDA.

” Kami ingin jadikan bapak ibu sebagai narasumber untuk pembentukan PERDA. Berikan kami kondisi yang sebenar – benarnya. Kita tidak mencari kesalahan siapa tetapi kalau ada masalah mari kita selesaikan dan sama – sama mencarikan solusi yang terbaik,” ajak Stef Sumandi.

Tim perancang PERDA Kabupaten Sikka yakni Ketua Stefanus Sumandi dari Fraksi PDI P,  Bernadus Kardiman, Marselina Jata ( Fraksi Perindo), Wens Wege ( Fraksi Hanura) , Alfonsus Ambrosius ( Fraksi PDI P), dan Tim Advesor Kanwil Hukham NTT Frichy Ndaumanu.

Yang turut hadir sebagai narasumber dalam assesment adalah Camat Kangae Yohanes E.Satriawan, para Kades, para Ketua BPD, Sekcam Kangae, tenaga pendidik, kepala puskesmas Waipare dan tomas. (athy meaq)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *