HukrimPolkam

JN Bakal Dipecat Dari Partai NasDem?

Avatar
1039
×

JN Bakal Dipecat Dari Partai NasDem?

Sebarkan artikel ini

Editor: Agustinus Bobe,

JAKARTA, LINTASTIMOR.COM– Wakil Ketua Umum ( Waketum) Partai NasDem Admad Ali menegaskan, JN anggota DPRD Kabupaten TTS dari Partai NasDem yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual ( ramas susu wanita) dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan penyidik Polres TTS, Polda NTT, bakal dipecat dari kader partai NasDem.

Meski begitu, kata Ali, partai NasDem selalu menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah.

” Pertama: Kita harus menempatkan kasus  ini dalam konteks  hukum positif, asas hukum praduga tak bersalah. Artinya semua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana itu, dia belum bisa dinyatakan bersalah ketika belum ada kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan,” ucap Ahmad Ali kepada wartawan, Selasa ( 4/5/2021).

Ali menunturkan, NasDem memiliki aturan tertentu dalam menangani kader – kader yang terjerat hukum pidana.

Selain sanksi, kader yang terseret kasus pidana pun memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri.

Kedua: ada kaidah internal di partai NasDem yang kemudian akan menjadi pertimbangan faktor – faktor tertentu.

” Kalau orang ditetapkan jadi tersangka biasanya kita berhentikan dari partai. Tetapi kemudian dia juga punya hak untuk melakukan pembelaan terhadap hal tersebut,” terang Ali.

Namun, tegas Ali, semua proses itu akan dilewati ketika ada pengaduan dari DPD -nya. ” Jadi kita menunggu dari prosesnya dari bawah karena yang tahu ini mereka di sana. Hingga kini kita belum mendapat update persoalan dari sana,” beber Ali.

Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.I.K saat dihubungi Lintastimor.com di SoE, Selasa( 4/5/2021) pagi, mengatakan JN telah ditetapkan sebagai tersangka  dan langsung ditahan di Mapolres TTS demi kepentingan hukum.

” Iya benar.Yang bersangkutan kita sudah tahan,” ucap Kapolres Andre. ( Sumber: NusaDaily.com/ Agust bobe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *