Hukrim

Polres Mimika Serahkan Tersangka dan Barang bukti (Tahap II)  Narkotika Jenis Tembagau Sintetis ke Kejari Mimika

221
×

Polres Mimika Serahkan Tersangka dan Barang bukti (Tahap II)  Narkotika Jenis Tembagau Sintetis ke Kejari Mimika

Sebarkan artikel ini

MIMIKA |LINTASTIMOR.COM]
Pada hari Selasa 3 September 2024 sekira pukul 09.00 WIT  Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengiriman Tersangka dan Barang Bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Laporan Polisi No.Pol. : LP / A / 14 / V / 2024 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polda Papua / Polres Mimika, tanggal 03 Mei 2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, SE menjelaskan, kronologis kejadian yaitu ” pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 21.30 Wit tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika dipimpin KBO Iptu Rumthe, Y.A bersama 4 personel mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di jalan Garuda Timika.

Selanjutnya Tim menuju TKP yang dimaksud sekitar jam 22.00 Wit Tim Tiba di TKP Tim mencurigai seseorang yang sedang berada di TKP selanjutnya Tim bergegas melakukan pemantauan di tempat tersebut namun pada saat itu ada 1 (satu) mobil yang dicurigai sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika dan pada saat itu mobil tersebut menghindar dan melarikan diri dari pihak Kepolisian dan pada saat itu Tim mencurigai tempat tinggal seseorang yang merupakan target.

Pada pukul 22.10 wit tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut, kemudian tim menemukan 22 (dua puluh dua) paket plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) Buah Toples plastik warna putih yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja dan 2 (dua) buah tas belanja warna merah dan hijau (tempat penyimpanan Narkotika jenis Ganja).

Tim mengamankan barang bukti tersebut dan kemudian tim melakukan pencarian dan pengejaran terhadap seseorang yang merupakan pemilik barang bukti Narkotika tersebut.

Dan, pada tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 06.30 wit di Jalan C. Heatubun lorong Kantor Kelurahan Kwamki Mimika Baru Timika tim berhasil menemukan pelaku yang merupakan pemilik barang bukti narkotika dan juga pengedar narkotika jenis ganja dan selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika berupa 5 (lima) Paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 paket plastik sedang warna hitam dan warna merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja, 1 buah Handphone Merk Oppo Reno4 f warna putih, 4 bungkus bundel plastik klip bening kecil, 1 buah tas samping warna hitam tempat penyimpan paketanp Narkotika Jenis Ganja, Uang tunai Rp. 4.050.000, 1 buah jaket warna biru tempatp penyimpanan Narkotika Jenis Ganja dan 1 Unit Motor Honda CRF warna merah putih.

Kemudian tim mengamankan barang bukti dan juga pelaku, selanjutnya pada sekira jam 13.00 wit tim membawa pelaku ke rumah tempat tinggal milik pelaku di jalan Garuda Kelurahan Hangaitji Mimika Baru Timika dan tim melakukan rekontruksi terkait dengan kepemilikan barang bukti narkotika yang di simpan oleh pelaku dan menyita barang bukti berupa 1 buah toples plastik warna putih yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja dan 22 paket plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang di simpan oleh pelaku di dalam lemari pakaian milik pelaku.

Sekira pukul 14.00 wit tim mengamankan mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi PA 1624 MB, milik pelaku yang di gunakan untuk melarikan diri dan di parkir di Jalan Irigasi ujung pohon Jomblo Kelurahan Kamoro Jaya Mimika Baru Timika. Tim membawa pelaku dan barang bukti menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di proses hukum lebih lanjut.

Tersangka atasnama WILLY STEVANUS WATUNWOTUK Alias WILLY Anak dari YOSEPH D.M WATUNWOTUK

Kasihumas, kepada tersangka penerapan pasal ” Melanggar Tindak Pidana Narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Barang Bukti : 1 paket plastik bening Sedang berisikan Narkotika jenis Ganja Berat Netto 5 Gram di sisihkan untuk pembuktian di Pengadilan, 1 buah Handphone Merk Oppo Reno4 f warna Putih, 4 bungkus bundel plastik klip bening kecil, 1 buah tas samping warna hitam (tempat penyimpan paketan Narkotika Jenis Ganja), Uang tunai Rp. 4.050.000 (empat juta lima puluh ribu rupiah), 1 buah jaket warna biru (tempat penyimpanan Narkotika Jenis Ganja), 1 buah toples plastik warna putih yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) Buah Piring plastik warna biru (tempat menakar paketan Narkotika Jenis Ganja), 2 buah tas belanja warna merah dan hijau (tempat penyimpanan Narkotika jenis Ganja), 1 unit Motor Honda CRF warna merah putih dan 1 unit Mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi PA 1624 MB.

Yang menerima tersangka dan barang vukti di Kejaksaan Negeri Mimika adalah ” NAZRID ARWIJAYAH, S.H (JAKSA PENUNTUT UMUM)

Penyerahan tersangka dan barang bukti di lakasanakan di Kantor Kejaksaan Jln Agimuga No. 5 Mille 32, pelaksanaanl tahap ll kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar selanjutnya tersangka di lakukan Penahanan di Lapas kelas II B Timika.

(Alfonz Naa)