Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
MIMIKA |LINTASTIMOR.COM] Pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 Wit, TKP ” Jalan Sopoyono Rt 16 Timika dan Jalan Pendidikan Jalur 2 Timika.
Pelaku 1 inisial ” H” alias adi (34) tahun. Dengan barang bukti ” 6 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan merek CAMRY warna hitam, 1 buah pembungkus paketan warna hitam, 1 buah botol plastik bekas bedak Cussons Baby, 2 buah bundel plastik klip bening kecil, 1 buah Hanphone merek Samsung Galaxi A54 warna hitam dan uang tunai Rp. 2.550.000.
” Pelaku 2 berinisial ” NA” alias Leli (40) tahun. Dengan barang bukti ” 1 buah Hanphone merek Samsung Galaxi A24 warna hitam.
Pelaku 3 berinisial ” RMY ” alias Enal ( 23 ) tahun. Dengan barang bukti ” Uang tunai Rp. 400.000.
“Pelaku 4 berinisial ” IR” alias Ipang, ( 36) tahun. Dengan barang bukti ” 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah kaleng bekas coklat tempat penyimpanan sabu, 1 buah OPPO Reno 6 warna hitam.
Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempy Ona,SE menjelaskan secara singkat kronologis penangkapan terhadap ke empat pelaku tersebut. Pada hari Selasa tgl 01 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 Wit tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika dipimpin KBO Iptu Rumthe mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di jalan Sopoyono Rt 16 Timika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim bergegas menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan yang mana sekitar jam 21.00 Wit tim berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial ” H” alias Adi, NA alias Leli dan RMY alias Enal yang mana pada saat itu ketiga pelaku sedang berada di rumah kos-kosannya selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan benar berhasil menemukan 6 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu milik pelaku yang di simpan pelaku di dalam tempat sampah belakang rumahnya.
Tim melakukan introgasi dan pelaku mengakui bahwa paketan sabu tersebut merupakan milik pelaku yang mana baru di ambil dari salah satu jasa pengiriman barang dengan teman pelaku berinisial ” IR” alias Ipang yang beralamat di jalan Pendidikan jalur 2 Timika.
Tim mendapatkan informasi dari pelaku tersebut tim kembali melakukan pengembangan menuju alamat yang dimaksud yang mana pada hari Rabu 02 Oktober 2024 sekitar jam 12.30 Wit tim berhasil menangkap pelaku berinisial ” IR” alias Ipang di rumah kos kosannya di jalan Pendidikan jalaur 2 Timika.
Tim membawa ke empat pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita tersebut dibawa menuju kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas mengatakan bahwa ke empat pelaku tersebut melanggar
Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
(Frangky Kemong)