Hukrim

Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.

127
×

Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.

Sebarkan artikel ini

MIMIKA |LINTASTIMOR.COM]- Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 Wit, Satuan Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu. TKP :
Jalan kartini Hotel Alia 1 Timika.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Identitas tersangka inisial ” IS ” (42).

Barang Bukti berupa ” 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 bundel plastik bening kecil, 1 buah kartu ATM Bank BCA, Uang tunai Rp. 450.000, 1 buah HanPhone merek
Vivo Y12S warna biru, 1 buah HanPhone merek Oppo A60 warna hitam, 1 (satu) yunit motor Yamaha Mio Soul warna Abu-abu dan 1 buah sendok takar.

Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempy Ona,SE menjelaskan kronologis kejadian penangkapan yaitu ” pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 00.10 Wit tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika dipimpin Ipda Safri Patenrengi mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan pengedar Narkotika jenis Sabu.

Tim bergerak menuju Jalan Kartini hotel Alia 1 Timika untuk melakukan pemantauan dan benar sekitar jam 00.30 Wit tim mencurigai seseorang yang datang mengendarai sepeda motornya parkir tepat di TKP. Tim berinisiatif untuk melakukan penangkapan dan barulah di ketahui pelaku berinisisal “IS” alias Indra dan dari tangan pelaku tim berhasil menemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Kasihumas mengatakan bahwa terhadap pelaku melanggara
Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.