MIMIKA |LINTASTIMOR.COM] Hari pertama usai libur panjang hari raya paskah dan hari raya Idul Fitri tahun 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Mimika tampak sepi.
Sebab, sebagian ASN mengambil cuti sesuai autran yang tertuang dalam keputusan presiden republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 tahun 2024 tentang cuti bersama Pegawai ASN tahun 2024.
Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten Mimika Dr. Ida Wahyuni S.STP. M.ec Dev, mengingatkan pimpinan Organisasi perangkat daerah(OPD) dan Aparatur Sipil Negara(ASN) serta pegawai honorer dilingkungan pemda Mimika tentang pentingnya pelayanan kepada masyarakat Mimika.
Oleh karena itu, ASN segera masuk kantor untuk memberikan pelayana kepada masyarakat Mimika yang membutuhkan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Mimika telah ditetapkan kembali berkantor pada Selasa 16 April 2024.
Namun sepertinya kewajiban masuk kantor belum disadari oleh semua ASN dan pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
Ini bisa dilihat dari minimnya jumlah pegawai pemerintah yang masuk kantor pada hari pertama pasca liburan hari raya paskah dan hari raya idul Fitri 2024.
Dari pantauan media ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di lingkungan kantor pusat pemerintahan pemerintah daerah(PEMDA) kabupaten Mimika propinsi Papua tengah sangat sedikit.(16/04/2024)
Terkait dengan kondisi ini, Pj. Sekda Mimika, Dr. Ida Wahyuni mengatakan, waktu liburan lebaran hari raya paskah dan hari raya idul fitri yang diberikan pemerintah tahun ini cukup panjang.
Sehingga banyak agenda kerja yang terpaksa harus tertunda, karena sebagian ASN melakukan mudik ke kampung halamannya.
Meski demikian, ASN tidak perlu menambah waktu liburan sehingga berdampak terhadap aktivitas kerja. Apalagi OPD yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Saya rasa liburan cuti bersama tahun ini lumayan panjang. Jangan tambah-tambah lagi cutinya, karena masyarakat sangat membutuhkan pelayanan, diharapkan
pimpinan OPD dapat melakukan penertiban dengan mengecek langsung tingkat kehadiran pegawai dan tenaga honorer di setiap OPD”, tegas Ida Wahyuni.
(Frangky Kemong)